SYARAT & KETENTUAN

  • Pajak Hadiah dan Biaya pemberangkatan sudah ditanggung oleh PT.RIM BlackBerry.
  • Pemenang Hadiah berupa kendaraan, diwajibkan menyelesaikan Biaya Administrasi Notaris dan pengurusan surat-surat kendaraan STNK/BPKB Sesuai yang di Sampaikan, Dimana biaya Administrasi yang dibebankan kepada Pemanang hanya bersifat sementara sebagai bentuk Pertanggung jawaban sebagai pemilik kendaraan yang sah dan bentuk Kerjasama kepada Perusahaan & Pihak Kepolisian,setelah Kendaraan diserah terimahkan, maka semua pengeluaran pemenang akan dihitung dan digantikan kembali oleh pihak Perusahaan,karena PT.RIM BlackBerry mengadakan pengundiaan tidak memungut biaya sepeserpun dari pemenang.
  • Biaya Pengurusan BBN (Bea Balik Nama) STNK & BPKB kendaraan Sesuai yang di Sampaikan, Silahkan diselesaikan melalui VIA Transfer ke Rekening Bendahara Ditlantas SAMSAT Polda Metro Jaya dan sudah dipertanggung jawabkan oleh Jajaran kepolisian dan instansi terkait.
  • Hadiah berupa kendaraan diserah terimakan langsung ditempat pemenang dan akan diantar langsung oleh tim pengantar kami beserta jajaran kepolisian, setelah surat dokumen kendaraan STNK & BPKB sudah terbit atas nama pemilik/pemenang dan apabila surat kendaraan tesebut belum dilegalisirkan maka kami tidak dapat menerima toleransi yang diajukan oleh pihak pemenang diluar ketentuan yang sudah ditetapkan diatas karena menghindari dugaan kendaraan ilegal maupun menghindari hal-hal yang dapat mempersulit petugas tim pengantar didaerah  asal pemenang.
  • Pemenang Hadiah berupa CEK TUNAI sebesar Rp.57 juta, dikirim melalui VIA transfer ke Rekening yang di percayakan atau yang di Laporkan oleh Pemenang.
  • Pemenang Diharapkan menghubungi layanan kami setelah semua ketentuan diatas sudah dimengerti secara baik dan benar, jika pemenang merasa dirugikan, Maka Pemenang wajib menuntut sesuai Proses Hukum atau Melaporkan kepihak Berwajib, Serta Dapat mengunjungi/mengaduhkan Langsung ke Kantor Pusat PT.RIM BlackBerry dan kami sudah meninggalkan Identitas lengkap sebagai Warga Negara Indonesia.
  • Berdasarkan keputusan dan ketentuan  yang sudah di tetapkan diatas Mutlak tidak dapat diganggu gugat oleh Instansi manapun karena sudah diresmikan dan disahkan oleh pihak DEPSOS,KEPOLISIAN,DEPKEU,KPK dan INSTANSI terkait dan dipertanggung jawabkan berdasarkan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
PEMBERITAHUAN
  • Pemenang diharapkan menghubungi Layanan Imformasi kami setelah membaca Syarat & ketentuan diatas secara detail dan benar 
  • Jika pemenang merasa dirugikan, maka pemenang wajib melaporkan dan menuntut berdasarkan HUKUM dan UUD yang berlaku.
=======================================
MARKETING OFFICE PT. RIM BLACKBERRY

Drs H.EKO WIJAYA M.Si


=======================================
 LAMPIRAN SURAT IZIN KEGIATAN PELAKSANA
 

=======================================
PENANGGUNG JAWAB